Pusat Bantuan

Syarat & Ketentuan

Selamat datang di lite.ibank.co.id

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT iBank Lite terkait penggunaan situs lite.ibank.co.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs lite.ibank.co.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT iBank Lite. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, pesebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di lite.ibank.co.id.

A. Definisi

B. Syarat Transaksi iBank Lite

C. Transaksi Perdagangan

D. Tata Cara Transaksi iBank Lite

E. Pengambilan Barang

F. Biaya, Potongan dan Pajak

G. Password

H. Kuasa

I. Penyelesaian Perselisihan

J. Ketentuan Penutup

A. Definisi

  1. iBank Lite adalah penyedia jasa elektronik yang digunakan Anggota (Member) dalam transaski perdagangan
  2. Transaksi Perdagangan adalah kegiatan perdagangan antara Anggota (Member) dengan badan usaha yang telah terdaftar dalam iBank Lite.
  3. Anggota (Member) adalah perorangan atau badan yang terdaftar pada iBank Lite dan diperkenankan melakukan Transaksi Perdagangan melalui iBank Lite ini
  4. Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan bank-bank di Indonesia melakukan kegiatan kliring.
  5. Password adalah kode akses keamanan yang diberikan iBank Lite untuk digunakan Anggota (Member) bertransaski iBank Lite.
Kembali ke atas

B. Syarat Transaksi iBank Lite

  1. Anggota (Member) telah membuka rekening tabungan pada aplikasi iBank Lite yang berbasis website di alamat lite.ibank.co.id.
  2. Anggota (Member) telah memenuhi setiap persyaratan dalam transaksi iBank Lite sebagaimana disyaratkan oleh iBank Lite.
     
Kembali ke atas

C. Transaksi Perdagangan

  1. Semua Transaksi Perdagangan yang dilakukan oleh Anggota(Member) setiap Hari Kerja dari jam 11.00 sampai dengan jam 16.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB)
  2. Apabila Transaksi Perdagangan dilakukan diluar jam kerja sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, maka Transaksi Perdagangan akan diproses oleh iBank Lite pada Hari Kerja berikutnya. Atau iBank Lite dapat membatalkan transaksi perdagangan
Kembali ke atas

D. Tata Cara Transaksi iBank Lite

  1. Anggota (Member) setuju untuk melakukan Transaksi Perdagangan melalui aplikasi iBank Lite ini setiap Hari Kerja yang bersifat tunai dan final.
  2. Transaksi Perdagangan dapat ditolak iBank Lite apabila Anggota (Member) tidak melakukan pembayaran di waktu yang sudah di tentukan.
  3. Setiap transaksi Jual Beli yang telah disetujui, maka pihak iBank Lite akan memberitahukan akseptasi / tanda terima.
Kembali ke atas

E. Pengambilan Barang

  1. Anggota (Member) dapat mengambil fisik barang atas Transaksi Perdagangan pada Hari Kerja berikutnya pada kantor yang ditunjuk oleh iBank Lite.
  2. Pengambilan atau penyerahan barang hanya dapat dilakukan oleh Anggota (Member) sendiri dan atau kuasa yang telah diverifikasi.
  3. Segala kerugian akibat pemberian kuasa dari Anggota (Member) kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Anggota (Member) dan membebaskan iBank Lite dari segala tuntutan hukum dikemudian hari.
Kembali ke atas

F. Biaya, Potongan dan Pajak

  1. Anggota (Member) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar segala biaya (-biaya) yang timbul akibat dari Transaksi Perdagangan, namun tidak terbatas pada biaya administrasi, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kembali ke atas

G. Password

  1. Anggota (Member) wajib menjaga kerahasiaan Password yang telah diberikan iBank Lite kepada Anggota (Member).
  2. Segala penyalahgunaan Password ditanggung sepenuhnya oleh Anggota (Member) dan membebaskan iBank Lite dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun.
Kembali ke atas

H. Kuasa

  1. Guna maksud Transaksi Perdagangan ini, Anggota (Member) dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada iBank Lite untuk mendebet/ memindahbukukan rekening Anggota (Member) ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dalam iBank Lite sesuai tujuan Transaksi Perdagangan.
  2. Kuasa ini tidak dapat dicabut sampai dengan Anggota (Member) melepaskan keanggotaannya pada iBank Lite.
  3. Pencabutan kuasa dilakukan dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada iBank Lite selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pencabutan dimaksud.
Kembali ke atas

i. Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila dikemudia hari timbul perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kembali ke atas

j. Ketentuan Penutup

  1. Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum transaksi iBank Lite ini merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan atau aplikasi keanggotaan pada iBank Lite.
  2. Anngota (Member) telah membaca dan mengerti atas syarat-syarat dan Ketentuan iBank Lite ini.
Kembali ke atas